Pemilihan dan Pengangkatan Seorang Raja Gowa
Soal pemilihan dan pengangkatan raja banyak menimbulkan peristiwa-peristiwa dan masalah-masalah yang pelik serta rumit. Hal ini sedikit atau banyak memberikan pengaruh kepada perkembangan sejarah Indonesia, terutama sejarah Indonesia pada masa yang lampau. Oleh karena itu, soal pemilihan dan pengangkatan raja perlu juga disinggung di sini. Hal ini erat pula hubungannya dengan sejarah Sultan Hasanudin, karena soal pemilihan dan pengangkatan Sultan Hasanudin menjadi raja Gowa yang ke-16 sering diperbincangkan orang.
Sering dikatakan bahwa sungguhpun bukan “anak pattola” atau tidak “maddara takku” yakni putera mahkota yang paling memenuhi syarat menurut adat di Gowa, namun Sultan Hasa¬nudin dapat juga menaiki tahta Kerajaan Gowa yang sedang berada di atas puncak kejayaannya.
Di dalam sejarah sering kita dapat melihat dengan jelas, bahwa sitem feodalisme dalam perwakilan (polygami) mengandung unsur perpecahan. Hal ini timbul setelah raja yang memerintah wafat dan muncul persoalan siapa gerangan yang berhak menjadi raja. Perganti¬an raja sering menimbulkan perpecahan, bahkan peperangan di antara golongan-golongan keturunan raja yang merasa berhak menjadi raja. Maka terjadilah peperangan memperebutkan mahkota, tentang siapa yang akan menjadi raja.
Peperangan-peperangan seperti ini terkenal dengan nama “Perang Mahkota” atau “Perang Suksesi“. Di dalam sejarah Indonesia banyak contoh yang dapat kita kemukakan bahwa perang mahkota sering mengundang dan memberi peluang kepada kaum penjajah untuk mengadakan intervensi dan mencampuri urusan dalam negeri kita. Misalnya di Jawa: Perebutan mahkota antara Sunan Amangkurat III alias Sunan Mas dan Pangeran Puger yang kemudian bergelar Sunan Paku Buwono I. Demikianlah pula perang mahkota antara Paku Buwono II, Paku Buwono III dan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Perang mahkota ini menyebabkan Kerajaan Mataram yang sudah me¬ngecil itu pecah lagi menjadi dua Kerajaan yakni: Kerajaan Sala atau Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta.
Di Banten pun terjadi perang saudara antara Sultan Agung Tirtayasa dan putra baginda yang terkenal dengan nama Sultan Haji. Setiap perang saudara atau perang mahkota itu VOC selalu menda¬pat peluang dan selalu pula mempergunakannya untuk mengadakan apa yar-g sekarang terkenal dengan nama intervensi. Dan setiap inter¬vensi atau campur tangan VOC itu pasti merugikan kerajaan yang dicampurinya. Alasan kaum penjajah selalu muluk-muluk dan ber¬usaha membela serta membenarkan usaha kolonialnya: Untuk mem¬bantu menegakkan keadilan, demi keamanan dan ketertiban, sesuai sejak dahulu kala dan sebagainya.
Untuk menggantikan raja yang wafat atau turun dari takhta kerajaan, biasanya dipilih calon yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh adat . Biasanya yang dipilih ialah anak sulung raja. Karena raja biasanya mempunyai isteri lebih dari satu orang, maka timbul berbagai persoalan. Namun yang paling memenuhi syarat ialah anak raja yang ibunya paling tinggi tingkat kebangsawannya.
Jadi yang terpilih biasanya putera sulung dari permaisuri atau dari ibu yang derajat kebangsawanannya setingkat dengan raja sendiri. Di dalam bahasa daerah anak yang demikian disebut “maddara takku” atau” anak pattola”.
Tetapi sering pula terjadi, raja itu kawin dengan seorang puteri raja yang setingkat taraf kebangsawanannya dengan baginda sebelum baginda menjadi raja. Kemudian baginda menjadi raja dan isteri baginda itu sering dengan sendirinya pula terangkat menjadi pemaisuri. Anak -anak baginda dari isteri atau permaisuri itu ada yang lahir se¬belum baginda menjadi raja dan ada pula yang lahir sesudah baginda menaiki takhta kerajaan, menurut adat, lazimnya yang dianggap lebih memenuhi syarat ialah anak raja yang tertua sesudah ayahnya dino¬batkan menjadi raja, ada yang mengatakan bahwa anak raja yang lahir sebelum ayahnya dinobatkan menjadi raja, sebenarnya bukan putera mahkota, bukan anak pattola dalam arti yang mumi, karena pada waktu lahir ayahnya masih berstatus pangeran.
Hal-hal seperti inilah yang sering menimbulkan keruwetan di antara anak-anak raja yang berambisi dan merasa dirinya berhak menjadi raja. Maka timbul percekcokan dan pertikaian, bahkan peperangan antara mereka yang berambisi dan merasa dirinya berhak menjadi raja.
Jikalau raja wafat dan baginda tidak mempunyai seorang anak atau seorang keturunan pun, maka sering pula dipilih dan diangkat salah seorang saudara raja itu atau salah seorang keluarga terdekat baginda, yang terpilih menurut adat biasanya saudara atau keluarga terdekat raja yang paling tinggi derajat kebangsawanannya. Bahkan sering pula terjadi orang yang terpilih itu sudah diangkat menjadi raja di daerah lain. Namun calon raja itu haruslah masih ada hubungan kekeluargaannya yang erat dengan raja yang wafat itu atau dengan raja yang pernah memerintah di kerajaan itu.
Untuk Kerajaan Gowa, raja itu haruslah seorang keturunan dari Tumanurunga ri Tammalate. Mengapa saudara atau keluarga terdekat raja yang wafat itu dapat menjadi raja di daerah lain? Mungkin karena perkawinannya dengan puteri raja di daerah itu. Mungkin pula karena dari pihak ibu beliau scorang keturunan dari raja di suatu daerah yang kemudian memilih¬nya menjadi raja. Dengan ini jelas pulalah bahwa juga di Sulawesi Selatan seorang raja dapat memperluas kekuasaan, kerajaan atau pengaruhnya dengan mengawinkan anak atau anak-anaknya dengan anak atau anak-anak raja di kerajaan lain. Pada umumnya seorang raja pada masa dahulu kala dapat memperluas kekuasaan dan peng¬aruhnya melalui peperangan. Dengan mengalahkan dan menaklukkan daerah-daerah lain seorang raja memperluas kerajaannya serta memperbesar kekuasaannya.
Menurut adat kelaziman dan di kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan khususnya, syarat utama untuk menjadi raja, antara lain ialah orang itu sedapat mungkin harus seorang yang “manddara takku” atau “anak pattola”. Tegasnya, orang itu haruslah seorang yang berdarah bangsawan “kelas wahid”. Hal ini dapat kita baca di dalam buku “Verwantchap, stand en sexe in Zuid Celebes” keluaran J.B. Wolters-Groningen, Djakarta 1950 yang dikarang atau disusun oleh Dr. H. Th Chabot. Pada halaman 121 buku tersebut jikalau diterjemahkan dengan bebas dapat kita baca antara lain sebagai berikut: “Raja di pandang mempunyai darah bangsawan yang semumi-murninya dan mempunyai sifat-sifat pribadi dalam potensi yang setinggi-tingginya”. Kedua hal atau syarat itulah yang diharapkan oleh orang-orang Makassar dari seorang pemimpin. Jikalau seorang raja memenuhi kedua syarat itu (darah bangsawan yang semurni-murninya dan sifat-pribadi yang menonjol), maka akan terbukti bahwa baginda dapat memperluas daerahnya dan menambah jumlah rakyatnya. Jikalau seseorang raja tidak memenuhi kedua syarat itu, kerapkali terjadi perpecahan di dalam kerajaan itu. Perpecahan itu sering dimulai di dalam keluarga raja sendiri. Sering sekali terjadi bahwa pada suatu pergantian raja sudah dapat dilihat dengan jelas pertentangan antara: Anak raja yang mempunyai hak secara formal, karena ia anak laki-laki yang tertua atau karena ia di-pandang mempunyai darah bangsawan yang semurni-murninya dan anak raja yang memiliki sifat-sifat pribadi yang sebaik-baiknya. Perpecahan yang seperti itu bagi raja merupakan suatu ancaman.
Kekuatan untuk mengembangkan Kerajaannya menjadi kecil. Usaha raja itu hanya tinggal diarahkan untuk mempertahankan kedudukannya di dalam Kerajaan. Sebuah contoh yang klasik tentang hal semacam ini ialah perang saudara di Kerajaan Sidenreng dalam tahun 1831 dan tahun-tahun berikutnya.
Perlu kiranya disinggung dan lanjutkan di sini, bahwa yang dimaksud di atas itu ialah sewaktu di Sidenreng terjadi perpecahan. Bahkan perpecahan ini kemudian meningkat menjadi perang saudara untuk menentukan siapa yang akan menjadi addatuang atau raja Sidenreng.
Ada dua golongan yang saling berhadapan dan bertentangan yakni:
1. Golongan La pangurisang yarg disokong dan dibantu oleh raja-¬raja atau Kerajaan-kerajaan Sawitto, Rappang dan kemudian juga oleh Barro.
2. Golongan datu lain pula yang disokong dan dibantu oleh datu (= raja) Marioriawo (Soppeng), segolongan dari Wajo dan Bone. Dalam peperangan ini Belanda memperlihatkan peluang untuk mengada¬kan iritervensi. Belanda mendukung dan memberikan bantuannya kepada pihak la pangurisang berupa alat-alat senjata dan mesiu.
Dengan ini jelaslah bahwa sistim feodalisme dalam perkawinan (polygarni)mengandung unsur-unsur perpecahan yang sering mengundang intervensi dari luar. Perpecahan yang sering meningkat menjadi perang saudara ini sering pula memberi peluang kepada pihak kaum penjajah (Belanda) untuk mencampuri urusan dalam negeri kerajaan-kerajaan itu. Dengan dalih memberi bantuan yang adil kepada sahabat atau sekutu yang dipilihnya, Belanda mendapat kesempatan untuk mengadakan intervensi. Bantuan yang diberikan oleh Belanda itu bukanlah bantuan yang diberikan dengan cuma-cuma. Belanda selalu minta “upah” dan bantuan itu selalu ada kaitannya. Contoh yang jelas dapat kita lihat di dalam sejarah Kerajaan Mataram. Setiap ada perpecahan atau perang saudara di Mataram Belanda selalu mem¬berikan bantuan kepada pihak yang dipilihnya.
Raja yang kemudian memerintah, karena mendapat bantuan Belanda itu harus melepaskan sebagian hak dan kekuasaannya untuk diberikan kepada Belanda. Dengan demikian maka sedikit demi se¬dikit Kerajaan Mataram jatuh ke tangan kaum penjajah (Belanda).
About this entry
You’re currently reading “Pemilihan dan Pengangkatan Seorang Raja Gowa,” an entry on Sejarah Kesultanan Gowa
- Telah Diterbitkan:
- Desember 6, 2008 / 10:15 am
- Kategori:
- sejarah gowa
- Kaitkata:
- Add new tag, kesultanan gowa, pemilihan raja
No comments yet
Langsung ke formulir komentar | comment rss [?] | trackback uri [?]